Pilkada Bandar Lampung 2020

3 Calon Pilkada Bandar Lampung 2020 Bakal Tampil Maksimal, Rycko-Yusuf-Eva Sebut Sudah Pengalaman

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ki-ka: Rycko Menoza, Eva Dwiana, dan Yusuf Kohar. 3 Calon Pilkada Bandar Lampung 2020 Bakal Tampil Maksimal, Rycko-Yusuf-Eva Sebut Sudah Pengalaman

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, debat akan berlangsung selama enam segmen dan ditutup dengan closing statment dari masing-masing calon wali kota. Total waktu pelaksanaan debat tersebut 120 menit.

Fery berharap, seluruh peserta dan pihak yang hadir dalam acara debat tersebut bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta mengikuti tata tertib yang ada.

"Harapan saya semuanya dapat mematuhi tata tertib debat, menerapkan protokol kesehatan, dan tidak membawa pendukung. Itu wajib hukumnya untuk patuh dengan larangan debat. Itu yang utama," kata Fery Triatmojo.

Terkait materi debat publik, ia mengatakan, sangat terjamin kerahasiaannya.

KPU bersama panelis telah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan tersebut.

Untuk panelis berjumlah lima orang. Mereka berasal dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Panelis tidak hadir secara langsung dalam kegiatan debat itu.

Para panelis telah merekam pertanyaannya dan nantinya akan ditampilkan secara audio visual dalam debat tersebut. Pihaknya juga akan menjelaskan siapa saja panelisnya saat debat berlangsung.

Beri Sanksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam debat publik tersebut mematuhi tata tertib yang ada termasuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kita kembali mengimbau kepada seluruh kandidat ya, agar tidak membawa pendukungnya dalam pelaksanaan debat," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, kemarin.

Ia meminta jangan sampai debat menimbulkan kerumunan orang padahal saat ini sedang pandemi Corona.

Ia juga menegaskan, Bawaslu Bandar Lampung tidak segan-segan memberikan sanksi apabila terjadi kerumunan atau tidak taat protokol kesehatan pencegahan Covid.

Candrawansah juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menunda kegiatan debat publik jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Candra juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat memakai masker, menjaga, dan menjaga kebersihan. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini