Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perlintasan sebidang kereta api menjadi salah satu titik yang sering terjadi peristiwa lakalantas.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung, terus mengupayakan pencegahan terjadinya lakalantas di perlintasan sebidang.
Salah satunya dengan memberikan sosialisasi keselamatan berkendara saat melintasi perlintasan sebidang.
Pada Rabu (14/10/2020), PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan sosialisasi di 13 perlintasan sebidang kereta api yang ada di Bandar Lampung salah satunya di Jalan Sonokeling.
Deputi Kepala PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang Teguh Imam Santoso mengatakan, dari 13 perlintasan sebidang yang dilakukan sosialisasi, 3 di antaranya berada di luar Bandar Lampung.
Baca juga: PT KAI Sosialisasi Keselamatan di 33 Perlintasan Sebidang, Termasuk di Lampung Utara
Baca juga: Moderator Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2020, Berusaha Bikin Meriah Meski Tak Ramai Pendukung
"Ada 11 titik di Bandar Lampung, dua titik di Kotabumi, Lampung Utara dan satu titik di Baturaja," kata Imam Santoso, Rabu (14/10/2020).
Kegiatan sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.
PT KAI juga memberi imbauan bagi pengendara agar berhati-hati melalui pengeras suara dan sebaran kertas.
"Meskipun sudah terjaga, tidak bisa dipungkiri kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di perlintasan sebidang."
"Di mana kerap ditemui pengendara yang nekat menerobos," ujar Imam Santoso.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini kesadaran masyarakat menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat," imbuh Imam Santoso.
Kemudian, Imam mengklaim, pada tahun 2020, tidak ditemukan adanya catatan lakalantas di perlintasan sebidang kereta api.
"Berdasarkan catatan PT KAI Divre IV Tanjungkarang, pada tahun ini tidak ada kejadian lakalantas di perlintasan kereta api," akunya.
Untuk diketahui, Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Ataupun saat palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Di mana untuk selanjutnya pengguna jalan wajib mendahulukan lewatnya kereta api.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)