Tribun Lampung Utara

PT KAI Sosialisasi Keselamatan di 33 Perlintasan Sebidang, Termasuk di Lampung Utara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
PT KAI Sosialisasi Keselamatan di 33 Perlintasan Sebidang, Termasuk di Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatera secara serentak, Rabu (14/10/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di KM 91 Jpl Jalan Safrodi Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara dan di KM 96 Jpl Jalan Dahlia Kotabumi, Lampung Utara.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang."

"Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Man Pam Obvit Divre IV Tanjungkarang, M Safriadi, Rabu (14/10/2020).

Dalam kegiatan ini, KAI Divre IV Tanjungkarang menggandeng Kodim 0412/LU, Polres Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Utara.

Baca juga: PT KAI Perpanjang Penghentian Operasi Kereta Penumpang hingga 31 Agustus 2020

Baca juga: 9 Kasus Baru di Lampung Utara, Nenek 60 Tahun Terpapar Seusai Hadiri Hajatan di Bandar Lampung

"Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," kata M Safriadi.

Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut M Safriadi, dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan," tandas M Safriadi.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved