Berita Nasional

Nasib Jenderal Polisi setelah 35 Tahun Mengabdi, Kini Dijebloskan ke Penjara

Penulis: heri
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte. Nasib Jenderal Polisi setelah 35 Tahun Mengabdi, Kini Dijebloskan ke Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jenderal bintang 2 Irjen Napoleon Bonaparte dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri hingga ditetapkan tersangka.

Meniti karier sejak lulus SMA dan menjadi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988, karier Napoleon Bonaparte di kepolisian runtuh dalam sekejap.

Jika kariernya di kepolisian dihitung sejak masuk Akpol pada 1985, maka sudah 35 tahun Napoleon Bonaparte mengabdi hingga menyandang gelar Inspektur Jenderal Polisi.

Jejak puluhan tahun dengan meniti tangga pangkat dari bawah hingga menyandang jabatan mentereng di Kepolisian, Napoleon Bonaparte kini berakhir di penjara.

Irjen Napoleon Bonaparte ditahan atas keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.  Sang jenderal ditahan mulai Rabu (14/10/2020).

Mabes Polri akhirnya menahan jenderal bintang dua Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Gerbong Perwira Polisi Dirombak, Kapolri Mutasi 229 Pamen hingga Jenderal

Baca juga: Jenderal Purnawirawan Ungkap Ada Kelompok LGBT di TNI dan Polri yang Libatkan Perwira

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Batalkan 2 Prajurit TNI ke Papua: Papa Kalian Tidak Om Izinkan

Irjen Pol Napoleon ditahan bersama pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Mereka berdua statusnya sebagai tersangka korupsi pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. 

Keputusan penahanan keduanya itu diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.

Menurut Awi, keduanya ditahan pasca menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan Covid-19.

"Tersangka NB langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan. Kemudian, saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian. Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Awi menyampaikan penahanan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi menyusul berkas kedua tersangka akan dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan RI.

Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap P-21 atau lengkap sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu," tukasnya.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Rekam jejak sang jenderal

Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.

Halaman
1234

Berita Terkini