"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.
Kronologi
Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020) di kawasan Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Menurut korban, saat itu ada seorang penumpang hendak menumpang mobil angkot yang dikemudikan tersangka, Apriyandi.
Lalu, perempuan tersebut diduga membatalkan niatnya dan masuk ke angkot milik korban.
Saat itu korban mengatakan jika penumpang tersebut tak ingin naik angkota tersangka.
"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, atas perbuatannya, APriyando dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/06100011/-saat-disiram-air-keras-saya-sempat-tangkis-tetapi-langsung-panas-dan?page=all#page2