Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak empat unit truk yang melebihi muatan atau over dimention dan over load (ODOL) ditertibkan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Ditlantas Polda Lampung.
Penertiban empat unit truk yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan ini dilaksanakan di Jalan Soekarno Hatta Bypass tepatnya depan tugu Raden Intan Bandar Lampung, Minggu (18/10/2020).
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik yang diwakili Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf mengatakan empat truk Odol ini mengangkut perabot meubel furniture yang berasal dari Jepara provinsi Jawa Tengah.
"Kami amankan kendaraan ini dengan tujuan menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan dan Banda Aceh," ungkap Rafli melalui rilis.
Lanjut Rafli, keempat sopir truk tersebut berdalih nekat mengangkut melebihi muatan karena sejak covid 19 sepi orderan.
Baca juga: PT HK Pasang Mesin WIM Akhir Oktober 2020 untuk Batasi Kendaraan ODOL di Tol Lampung
Baca juga: Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Bandar Lampung Masuk 25 Persen
"Itu tidak bisa ditolerir karena tindakan mereka bisa mengakibatkan lakalantas," serunya.
Rafli menuturkan jika keempat kendaran tersebut tudak ditindak tegas akan jadi kebiasaan buruk bagi lainnya.
"Belum lagi jika kendaraan melewati jembatan yang ada ketentuan batas maximum tinggi kendaraan maka kendaraan truk ini akan nyangkut bahkan terguling," sebut Rafli.
Normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung dilaksanakan di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung pada Jumat (9/10/2020).
Inspektur Jendral Kementerian Perhubungan RI, I Gede Pasek Suardika mengatakan, penertiban kendaraan ODOL perlu dilakukan karena berpengaruh pada infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan hingga mengurangi potensi kecelakaan di jalan akibat muatan yang berlebih.
“Penertiban ODOL ini perlu dilakukan karena dapat menimbulkan Infrastruktur jalan menjadi cepat rusak. Dari data ekonomi menyebutkan setiap tahun negara menyediakan anggaran hingga Rp 45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat odol ini."
"Kedua, tingkat kecelakan lalu lintas di jalan yang cukup tinggi. Seperti kecelakaan karena pecah ban, rem blong, under speed yang mengakibatkan tabrak belakang," ujar I Gede Pasek Suardika.
Kendaraan ODOL juga dapat menyebabkan Kemacetan jalan akibat laju kendaraan angkutan barang yang berjalan lambat karena beban berlebih saat melewati tanjakan, tikungan ataupun kondisi geografis jalan.
Kemudian, juga bedasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang data kecelakaan tahun 2019 , truk ODOL masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas.
“Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan Zero ODOL pada tahun 2023. Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar ODOL, sehingga pada Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan / atau Pelanggaran Ukuran Lebih.
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan mulai Perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan penanganan permasalahan kendaraan ODOL ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir.
Mulai dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang mulai pengusaha karoseri, operator angkutan barang/ekspedisi , pengusaha/pemilik barang, distributor/supplyer dan termasuk regulator seperti kepolisian, perhubungan, samsat dan regulator lainnya).
“Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu , terintegrasi dan komperhensive. Karena mengatasi permasalahan ODOL hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan."
"Namun harus melalui penanganan di semua unsur seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol , larangan ODOL melintasi dijalan nasional / provinsi / kabupaten / kota . Demikian juga secara administrasi tidak diloloskannya ODOL dalam uji laik teknis kir, tidak diberikan rekomendasi perpanjangan STNK dan perizinan lainnya,” ungkap Gubernur Lampung Arinal.
Saat ini kita sampaikan ke seluruh masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tapi juga kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta yang ditetapkan Kemenhub.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)