PT HK Pasang Mesin WIM Akhir Oktober 2020 untuk Batasi Kendaraan ODOL di Tol Lampung
PT Hutama Karya akan operasikan teknologi mesin weight in motion (WIM) akhir Oktober 2020, untuk batasi kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Hutama Karya akan mengoperasikan teknologi mesin weight in motion (WIM) akhir Oktober 2020.
Kepala Cabang JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, PT HK, Hanung Hanindito mengungkapkan, mesin WIM itu telah dipasang di Tol Lampung tepatnya pada gerbang Tol Bakauheni Selatan.
"WIM akan diaktifkan akhir Oktober 2020," kata Hanung Hanindito melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/10/2020).
"Saat ini masih dipersiapkan sistemnya (WIM)," lanjut Hanung Hanindito.
Ia menjelaskan, itu berkenaan sebagai upaya menghindari kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap melintas di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Baca juga: PT HK Pastikan Tak Ada Lonjakan Kendaraan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Baca juga: Imbas Corona, Pengguna Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Turun 25 Persen
"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Hanung Hanindito.
Diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran ODOL.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Meskipun secara regulasi pemerintah pusat, kebijakan Zero Odol mulai diberlakukan pada 2023 mendatang, Hanung menuturkan, pihaknya akan segera mengaktifkan mesin WIM.
"Supaya aset jalan tol agar tetap terjaga dan tidak rusak sebelum waktunya," jelas Hanung Hanindito.
"Dan semoga angka kecelakaan di ruas jalur tol bisa terminimalisir," tandas Hanung Hanindito.
Sanksi Denda
PT Hutama Karya akan memberikan sanksi denda kepada kendaraan over dimension overload (ODOL) yang nekat memasuki ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau Tol Lampung.
Adapun denda yang diterapkan yakni tarif layanan tol menjadi dua kali lipat.