PT HK Pasang Mesin WIM Akhir Oktober 2020 untuk Batasi Kendaraan ODOL di Tol Lampung
PT Hutama Karya akan operasikan teknologi mesin weight in motion (WIM) akhir Oktober 2020, untuk batasi kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
"Denda dua kali tarif tol jarak terjauh," tegas Hanung Hanindito.
Ia mengatakan, pengakuratan bobot kendaraan dibantu oleh teknologi pengukur berat yang kerap disebut weight in motion atau WIM.
"Jadi kendaraan ODOL yang masuk dari gerbang tol Bakauheni Selatan akan diminta keluar di gerbang berikutnya yaitu gerbang tol Bakauheni Utara. Kalau menolak maka denda tarif tersebut nantinya akan berlaku," terang Hanung Hanindito.
"Di mana tarif terjauh ialah dengan rute Bakauheni Selatan-Kayu Agung," kata Hanung Hanindito.
Ia mengatakan kendaraan dengan indikasi memiliki bobot berlebih berdasarkan hasil mesin WIM nantinya akan diberikan struk yang saat memasuki tol.
"Jadi saat kartu tol terscan oleh mesin gerbang tol nantinya juga akan diikuti keluarnya struk tanda kendaraan melebihi kapasitas. Jadi meskipun portal tol terbuka akan tetap dianggap bukan sebagai pertanda masuk tol," jelas Hanung Hanindito.
"Jadi kalau tidak keluar di pintu tol Bakauheni Utara maka sanksi yang disebutkan akan berlaku dengan anggapan tidak bisa menunjjukan bukti masuk tol," rinci Hanung Hanindito.
"Di mana ketentuan tersebut sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol," imbuh Hanung Hanindito.
Saat ditanyai terkait pelaksanaan, Hanung mengaku penerapan sanksi akan dihadirkan mulai akhir Oktober 2020.
"Saat ini masih disosialisasikan, sanksi akan dilaksanakan bebarengan dengan pengaplikasian mesin WIM," terangnya.
Selain bermodal mesin WIM, ia mengaku pemantauan ODOL juga dilakukan oleh petugas yang berjaga di pintu tol.
"Kalau ketahuan akan diarahkan untuk putar arah dan tidak diperkenankan memasuki tol," tandas Hanung Hanindito.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)