PT HK Pasang Mesin WIM Akhir Oktober 2020 untuk Batasi Kendaraan ODOL di Tol Lampung

PT Hutama Karya akan operasikan teknologi mesin weight in motion (WIM) akhir Oktober 2020, untuk batasi kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Ilustrasi - Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019). PT HK Pasang Mesin WIM Akhir Oktober 2020 untuk Batasi Kendaraan ODOL di Tol Lampung. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Hutama Karya akan mengoperasikan teknologi mesin weight in motion (WIM) akhir Oktober 2020.

Kepala Cabang JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, PT HK, Hanung Hanindito mengungkapkan, mesin WIM itu telah dipasang di Tol Lampung tepatnya pada gerbang Tol Bakauheni Selatan.

"WIM akan diaktifkan akhir Oktober 2020," kata Hanung Hanindito melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/10/2020).

"Saat ini masih dipersiapkan sistemnya (WIM)," lanjut Hanung Hanindito.

Ia menjelaskan, itu berkenaan sebagai upaya menghindari kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap melintas di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Baca juga: PT HK Pastikan Tak Ada Lonjakan Kendaraan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Baca juga: Imbas Corona, Pengguna Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Turun 25 Persen

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Hanung Hanindito.

Diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran ODOL.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Meskipun secara regulasi pemerintah pusat, kebijakan Zero Odol mulai diberlakukan pada 2023 mendatang, Hanung menuturkan, pihaknya akan segera mengaktifkan mesin WIM.

"Supaya aset jalan tol agar tetap terjaga dan tidak rusak sebelum waktunya," jelas Hanung Hanindito.

"Dan semoga angka kecelakaan di ruas jalur tol bisa terminimalisir," tandas Hanung Hanindito.

Sanksi Denda

PT Hutama Karya akan memberikan sanksi denda kepada kendaraan over dimension overload (ODOL) yang nekat memasuki ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau Tol Lampung.

Adapun denda yang diterapkan yakni tarif layanan tol menjadi dua kali lipat.

"Denda dua kali tarif tol jarak terjauh," tegas Hanung Hanindito.

Ia mengatakan, pengakuratan bobot kendaraan dibantu oleh teknologi pengukur berat yang kerap disebut weight in motion atau WIM.

"Jadi kendaraan ODOL yang masuk dari gerbang tol Bakauheni Selatan akan diminta keluar di gerbang berikutnya yaitu gerbang tol Bakauheni Utara. Kalau menolak maka denda tarif tersebut nantinya akan berlaku," terang Hanung Hanindito.

"Di mana tarif terjauh ialah dengan rute Bakauheni Selatan-Kayu Agung," kata Hanung Hanindito.

Ia mengatakan kendaraan dengan indikasi memiliki bobot berlebih berdasarkan hasil mesin WIM nantinya akan diberikan struk yang saat memasuki tol.

"Jadi saat kartu tol terscan oleh mesin gerbang tol nantinya juga akan diikuti keluarnya struk tanda kendaraan melebihi kapasitas. Jadi meskipun portal tol terbuka akan tetap dianggap bukan sebagai pertanda masuk tol," jelas Hanung Hanindito.

"Jadi kalau tidak keluar di pintu tol Bakauheni Utara maka sanksi yang disebutkan akan berlaku dengan anggapan tidak bisa menunjjukan bukti masuk tol," rinci Hanung Hanindito.

"Di mana ketentuan tersebut sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol," imbuh Hanung Hanindito.

Saat ditanyai terkait pelaksanaan, Hanung mengaku penerapan sanksi akan dihadirkan mulai akhir Oktober 2020.

"Saat ini masih disosialisasikan, sanksi akan dilaksanakan bebarengan dengan pengaplikasian mesin WIM," terangnya.

Selain bermodal mesin WIM, ia mengaku pemantauan ODOL juga dilakukan oleh petugas yang berjaga di pintu tol.

"Kalau ketahuan akan diarahkan untuk putar arah dan tidak diperkenankan memasuki tol," tandas Hanung Hanindito.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved