Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah 21 jam berlalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang akhirnya mengevakuasi kereta api Babaranjang Rinja KA 3024 yang mengalami kecelakaan dengan truk bernomor polisi BE 9173 Y bermuatan semen, Sabtu (17/10/2020).
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan, kereta tersebut telah dievakuasi dan saat ini jalur sudah normal.
"Sudah selesai (evakuasi) tadi pagi. Selesai pukul 07.25 WIB," ungkap Jaka, Minggu (18/10/2020).
Lanjut Jaka, baru sekitar pukul 07.30 WIB jalur km 6 + 2/4 dibuka dan bisa dilintasi.
"Trek semboyan 3 (status tidak aman) dicabut sekitar pukul 07.35, diganti dengan S2 taspat (batas kecepatan) 10 km," tuturnya.
Masih kata Jaka, akibat kecelakaan ini ada beberapa kereta api yang terhenti di stasiun dan tak dapat melintasi jalur.
Baca juga: Truk vs Kereta Babaranjang di Bandar Lampung, PT KAI Minta Ganti Rugi
Baca juga: Fakta Lakalantas Truk vs Kereta Api di Bandar Lampung, Truk Jalan Sendiri Hantam Kereta
"Ada lima KA yang terhalang di stasiun," tandasnya.
Truk bermuatan semen menabrak kereta Babaranjang di perlintasan sebidang Km 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2020).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang akan menuntut pengemudi dan pemilik truk.
“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id.
Selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.
Terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.
Joni mengatakan, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang oleh pemerintah.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.