Truk Hantam Kereta Api di Bandar Lampung

Truk vs Kereta Babaranjang di Bandar Lampung, PT KAI Minta Ganti Rugi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang meminta pemilik truk bertanggung jawab atas insiden itu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Diduga rem blong, truk semen hantam kereta api di perlintasan rel Panjang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id  V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kecelakaan yang melibatkan truk dan kereta batu bara rangkaian panjang (babaranjang) berbuntut.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang meminta pemilik truk bertanggung jawab atas insiden itu.

Pasalnya, PT KAI mengalami kerugian akibat kecelakaan yang terjadi di perlintasan rel Jalan Ki Agus Anang, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2020).

"Akibat dari kecelakaan tersebut, untuk nominalnya masih dalam perhitungan," ujar Manajer Humas TP KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih.

"Pihak KAI akan segera menuntut ganti rugi," ucapnya.

Menurutnya, kerugian dikalkulasikan berdasarkan dampak yang terjadi akibat peristiwa tersebut.

Baca juga: Nasib Sopir Belum Diketahui, Polisi Masih Selidiki Penyebab Truk Tabrak Kereta di Bandar Lampung

Baca juga: Fakta Lakalantas Truk vs Kereta Api di Bandar Lampung, Truk Jalan Sendiri Hantam Kereta

Diduga rem blong, truk semen hantam kereta api di perlintasan rel Panjang.
Diduga rem blong, truk semen hantam kereta api di perlintasan rel Panjang. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

"Evakuasi masih dilakukan di TKP. Perkiraan butuh tujuh jam untuk normalisasi," kata dia.

Asisten Manajer Internal dan Eksternal PT KAI Divre IV Tanjngkarang Asparen menambahkan, selain arus kereta terhambat, ada beberapa kerugian fisik yang dialami pihaknya.

"Ada 10 roda kereta yang lepas. Artinya, ada tiga gerbong yang keluar jalur," ucapnya.

"Beruntung, saat itu kereta sedang tidak ada muatan," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pihak KAI, kecelakaan terjadi pukul 10.05 WIB di Km 6+9 blokpos GR-SKN.

Kereta Babaranjang dengan kode KA 3024 tersebut berhantaman dengan truk muatan semen yang diduga mengalami kendala rem.

Sopir Truk Belum Diketahui

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebab kecelakaan yang melibatkan truk dan kereta api di perlintasan rel Jalan Ki Agus Anang, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved