Kasus Bobol ATM di Bandar Lampung

2 Rekan Sindikat Pembobolan ATM di Bandar Lampung Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kartu ATM dari berbagai bank yang ikut diamankan polisi dari penangkapan terhadap sindikat pembobolan ATM di Bandar Lampung, pada Senin (19/10/2020) malam, turut dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/10/2020). 2 Rekan Sindikat Pembobolan ATM di Bandar Lampung Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung masih memburu dua orang rekan sindikat pembobolan ATM di Bandar Lampung, yang berhasil melarikan diri.

Dua orang terduga pembobolan ATM di Jalan ZA Pagaralam, Gedong Meneng, Bandar Lampung tersebut adalah Ihwan Putra (33) warga Lampung Tengah dan Najamudin (39) warga Sumatera Selatan. Keduanya dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/10/2020).

Dua orang rekan pelaku kabur, saat Ihwan dan Najamudin diamuk massa lantaran tepergok oleh korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan dua orang tersangka.

"Dugaan sementara ada empat orang pelaku, dua tertangkap tadi malam (Senin) dan dua orang lagi kabur," kata Rezky, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Identitas 2 Pelaku Percobaan Bobol ATM di Bandar Lampung Terungkap

Baca juga: Warga Kepung 2 Terduga Pelaku Bobol ATM di Bandar Lampung, Terduga Pelaku Keluarkan Pisau

Meski tidak disebutkan pelaku yang berhasil kabur itu, Rezky mengaku, sudah mengantongi identitas keduanya.

Saat ini, kedua tersangka yang tertangkap, masih menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, puluhan kartu ATM, dan bermacam peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi bobol ATM.

Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Rezky Maulana.

Libatkan Perempuan

Sindikat pembobolan ATM di Bandar Lampung, yang berhasil diciduk massa pada Senin (19/10/2020) malam, ternyata melibatkan seorang perempuan.

Dua orang terduga pembobolan ATM di Jalan ZA Pagaralam, Gedong Meneng, Bandar Lampung tersebut adalah Ihwan Putra (33) warga Lampung Tengah dan Najamudin (39) warga Sumatera Selatan. Keduanya dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/10/2020).

Perempuan tersebut berperan sebagai operator call center nomor bank palsu, yang dihubungi oleh korban.

Halaman
1234

Berita Terkini