Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ternyata anggota komplotan pembobol minimarket di Pringsewu merupakan residivis.
Ketiganya adalah Adhori (48), warga Perumahan Bumi Indah Jalan Anyelir Blok DJ Nomor 14 Tangerang, Banten, yang merupakan residivis kasus curanmor.
Kemudian Hazoma alias Zoma (37), warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang pernah ditahan lantaran kepemilikan senjata api.
Terakhir, Budiman (29), warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pernah tersangkut kasus narkoba.
"Jadi habis melakukan (kejahatan) di wilayah Lampung, kemudian ke Tangerang Selatan," ungkap Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Rabu (28/10/2020).
Sebelum tertangkap, kata Hamid, para pelaku beraksi di minimarket wilayah Bogor.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Beraksi di Pringsewu Diringkus di Tangerang
Baca juga: Selain Pringsewu, Komplotan Pencuri Retail Modern Lintas Provinsi Juga Bobol Alfamart Bandar Lampung
"Jadi sebelum pelaksanaan penangkapan, mereka melakukan lagi di wilayah Bogor," ujarnya.
Tekab 308 Polres Pringsewu meringkus komplotan pembobol minimarket lintas provinsi.
Mereka ditangkap di Tangerang, Sabtu (24/10/2020) lalu.
Hamid mengungkapkan, pihaknya baru meringkus tiga dari enam pelaku.
Hamid menceritakan, pencurian itu terjadi di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 28 September 2020 pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu dilaporkan oleh Rika Efendi (21), karyawan Alfamart tersebut.
"Pencurian diketahui ketika pelapor hendak membuka Alfamart, gembok pintu sudah tidak ada, dan setelah pelapor cek kasir sudah berantakan," ujar Hamid.
Lantas pelapor mengecek tempat brankas penyimpanan uang yang berada di gudang sudah tidak ada.
Beberapa rokok juga raib.
Alfamart mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 35 juta dan barang senilai Rp 20 juta. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)