Jika dinyatakan lolos CPNS, peserta diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Jadi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut,” imbuh dia.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta di antaranya surat lamaran, fotokopi ijazah/STTB, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)