Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian spesialis pembawa kabur sepeda motor.
Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko mengungkapkan, tersangka berinisial SO (26), warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, kata Juniko, menggunakan modus pura-pura pinjam motor namun ternyata digadaikan.
Tindakan tersebut, menurut Juniko, termasuk tindak pidana tipu gelap, karena pelaku menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya tanpa sepengetahuan pemilik.
"Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pekon Sri Melati, Wonosobo, Tanggamus," kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Warga Lampung Tengah Khawatir Pelaku Pencurian Kerap Beraksi Siang dan Malam Hari
Baca juga: Penadah Hasil Pembobolan Rumah di Tanggamus Ditangkap, Polisi Kejar hingga ke Merak
Juniko menjelaskan, tersangka mulanya meminjam sepeda motor milik Eni (51) Jumat, 23 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka dan korban tersebut sama-sama tinggal satu pekon.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, warna merah hitam.
Alasan tersangka, terus Juniko, pergi sebentar untuk menjual ponsel.
"Tetapi sepeda motor milik korban tidak dikembalikan pelaku."
"Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo," terang Juniko.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta.
"Lantas uangnya digunakan untuk bermain judi kartu remi jenis yongka," jelas Juniko.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, warna merah hitam, beserta STNK dan BPKB motor tersebut.
Juniko menerangkan, bahwa tersangka termasuk residivis, bahkan sudah dua kali melakukan tindak kejahatan dan semuanya sudah divonis.
Kasus pertama adalah penggelapan sepeda motor pada tahun 2017 dan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan di Lapas Kota Agung.
Lalu, melakukan kembali tindak kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) pada April 2019 dan mendapatkan hukuman penjara satu tahun enam bulan di Lapas Kota Agung.
Tersangka kemudian bebas setelah mendapat program asimilasi pada Maret 2020.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)