Tribun Tanggamus

Penadah Hasil Pembobolan Rumah di Tanggamus Ditangkap, Polisi Kejar hingga ke Merak

Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil menangkap penadah hasil pembobolan rumah di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Pugung, Tanggamus
Polsek Pugung menangkap tersangka penadah ponsel hasil curian yang ada di Merak, Banten. Penadah Hasil Pembobolan Rumah di Tanggamus Ditangkap, Polisi Kejar hingga ke Merak. (Dokumentasi Polsek Pugung, Tanggamus) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil menangkap penadah hasil pembobolan rumah di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Pelaku penadah hasil pembobolan rumah tersebut sempat kabur ke Merak, Banten.

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, tersangka berinisial DM (17), warga Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

Pelaku, kata Okta Devi, tertangkap pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Setelah dilakukan penyelidikan penadah beralamat di Pekon Way Ilahan, Pulau Panggung, Tanggamus."

Baca juga: Pulang Kerja, Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Kaget Lihat Kamar Berantakan

Baca juga: Perempuan asal Kota Agung Positif Covid-19, Total Ada 57 Kasus di Tanggamus

"Lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di wilayah Merak, Serang, Banten," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Kamis (29/10/2020).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Okta Devi, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel merek Xiaomi Redmi Note 7 dilengkapi kotak ponselnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pugung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus yang menjerat tersangka adalah membeli barang hasil kejahatan atau penadahan dan dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukumannya empat tahun," ujar Okta Devi.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka mengakui membeli ponsel tersebut dari seseorang seharga Rp 900 ribu.

Orang yang menjual ponsel diduga curian tersebut, imbuh Okta Devi, masih dalam pengejaran polisi.

Untuk kasusnya, dilaporkan Agus Nurhidayat (29), warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Okta Devi menjelaskan, saat laporan polisi, Agus menyampaikan rumahnya jadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan pada Senin, 28 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Pencurian diketahui korban ketika bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved