TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar Rp 250 ribu atau 9 persen dari upah tahun 2020, sehingga menjadi Rp 2,903.222 juta, membuat kalangan dunia usaha kelimpungan.
Sejumlah pengusaha yang dihubungi Tribunlampung.co.id, Selasa (3/11/2020), mengatakan, UMK untuk 2021 itu akan memberatkan dunia usaha.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana bisnis berjalan lesu.
Sementara pengusaha lainnya meski mengaku berat, namun menyatakan berupaya menjalan kebijakan pemerintah tersebut.
Benarkah UMK Bandar Lampung Rp 2,9 juta akan diterapkan?
Baca juga: Disnaker Bandar Lampung Siap Mensosialisasikan UMK Baru, Pekerja Tunggu Kepastian
Baca juga: Kronologi Penemuan Koper Berisi 15 Kg Sabu dan 7 Ribu Butir Ekstasi di Jalinsum Lampung Selatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil rapat tripartit yang melibatkan perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Pemkot Bandar Lampung mengajukan kenaikan UMK dari Rp 2.653.222 menjadi Rp 2.903.222.
Pemkot Bandar Lampung juga sudah mengirimkan pengajuannya ke Pemprov Lampung untuk kemudian ditandatangani oleh Gubernur Lampung dan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Bagi Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, Arie Nanda Djausal, kenaikan UMK Bandar Lampung menjadi Rp 2,9 juta memiliki plus minus.
Plusnya, kenaikan upah tersebut akan sangat membantu para pekerja di tengah pandemi Corona ini. Minusnya, kenaikan UMK itu akan membuat investor tidak mau berinvestasi.
Sebab, salah satu faktor yang mendorong investor berinvestasi adalah tenaga kerja banyak, terampil, baik, dan murah.
Kalau sampai investor tidak mau berinvestasi, akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan kerja. Jumlah lapangan kerja bisa berkurang.
Kalau sampai berkurang, yang akan terdampak adalah yang belum bekerja.
"Itulah plus dan minus dari dinaikannya UMK 2021. Tapi, meski ada plus dan minus, kami akan berusaha menerapkan kenaikan UMK. Karena kami mengikuti apa kata pemerintah," kata Arie Nanda Djausal.
Hal senada diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung M Kadafi Ia mengatakan, kenaikan UMK harus memperhatikan dua sisi.