TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KAYUAGUNG - Seorang anggota polisi dipecat dan diberhentikan tidak hormat gara-gara punya utang kepada sesama polisi.
Anggota polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut resmi dipecat pada Jum'at (6/11/2020).
Selain polisi dipecat gara-gara utang, dua anggota polisi lainnya juga dipecat karena narkoba dan kedisiplinan.
Tiga oknum anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dikenakan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena dinilai telah melanggar kode etik kepolisian.
Ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38) dan Bripka Antonius (44) yang sama - sama bertugas di Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.
Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jum'at (6/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa 3 anggota yang terkena sanksi tidak hadir.
Pencopotan ditandai dengan tulisan 'PTDH' di foto ketiganya.
"Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jum'at (6/11/2020).
Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personel itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.
"Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personel, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,"
"Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir.
Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.
Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personel itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personel lainnya yang melakukan pelanggaran.
Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.