Berita Nasional

Berseteru dengan Letkol Dwison Evianto, Ayu Intan Takut Pulang ke Rumah

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Intan beseteru dengan Letkol Dwison mantan Dandim Batang

Untuk mendapatkan keadilan, Intan pun sempat mengirimkan surat pada Komnas HAM, Koordinator Kontras, Komisioner Komnas Perempuan, Yayasan LBH Indonesia, Direktur Amnesty Internasional, Direktur Lokataru. 

Di akun instagram, Intan mendapat nasehat dari Nursyahbani Katjasungkana anggota Komnas Kekerasa Perempuan mengusut masalah itu mulai dari proses proses penangkapan, minta surat penyitaan hingga tidak memberi keterangan tanpa didampingi pengacara.

Sampai saat ini proses masih berlangsung dan menunggu persidangan.

Sesalkan pihak Kodim tak minta maaf

Pihak Kodim 0736 Batang juga tidak pernah datang dan meminta maaf atas penganiayaan yang dialami ke dirinya.

"Kata siapa kasus ini selesai, sampai sekarang juga masih berlanjut. Mereka juga tidak pernah meminta maaf ke saya," ucapnya.

Menurut Intan, jika pun dalam waktu dekat Kodim 0736 Batang atau Letkol Dwison datang untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, ia menegaskan tidak akan mau.

"Sudah terlambat kalau sekarang. Kenapa tidak usai kejadian saja mengaku kalau salah," imbuhnya.

Ditambahkannya, terkait penyelesaian permasalahan ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sebentar lagi akan ada sidang, nanti saya beri tahu jadwalnya. Terkait masalah ini, saya juga sudah komunikasi dengan link saya, baik Komnas HAM, Gubernur Jateng, bahkan jajaran petinggi Mabes TNI, semua menanggapinya dan mendukung saya," ujarnya.

Ia menerangkan, apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan kebenaran dan dialaminya.

"Sudah saya jelaskan detail di Instagram saya," tegasnya.

Tanggapan pencopotan Letkol Dwison

Letkol Dwison Evianto menanggapi pencopotan jabatannya sebagai Dandim 0736 Batang.

Letkol Dwison menyampaikan secara lapang dada keputusan pencopotan jabatannya tersebut.

Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan sangat berterima kasih kepada masyarakat Batang atas dukungannya.

"Namun Surat Keputusan (Sukep) yang telah dikeluarkan menjadi perintah, dan sebagai prajurit saya wajib melaksanakan, serta tidak bisa menawar lagi," paparnya, Rabu (4/11/2020).

Dilanjutkannya, dia akan mematuhi prosedur sesuai arahan dari pimpinan yang disampaikan lewat Sukep.

"Jika masyarakat Batang ada yang ingin menyampaikan aspirasi, bisa menyampaikan secara langsung ke atasan kami," jelasnya.

Letkol Dwison juga menjelaskan, kabar terkait pencemaran nama baiknya sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kami sudah melaporkan hal itu, nantinya menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib," tambahnya.

Adapun di luar ruangan Dandim 0736 Batang, jumlah massa semakin banyak.

Usai berorasi spanduk bertuliskan dukungan mereka pasang di sekitar halaman Kodim.

Massa juga sempat melakukan Shalat berjamaah untuk kemudian meninggalkan Kodim.

Namun sebelum meninggalkan Kodim, perwakilan massa menuturkan akan menggelar aksi dukungan kembali.

"Kami tak terima, esok hari kami akan gelar aksi dukungan kembali.

Entah nanti kami akan bertahan di Masjid, alun-alun atau ke Kodim lagi.

Kami tidak akan berhenti sebelum ada alasan resmi atas pencopotan jabatan Dandim," imbuh Bramantyo satu di antara perwakilan massa. (wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sambil Menunggu Sidang, Ayu Intan yang Berseteru dengan Letkol Dwison Ungkap Ketakutannya"

Berita Terkini