Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Demi mengantisipasi barang terlarang masuk lapas, maka dilakukan pembatasan barang bawaan bagi pengunjung.
Pihak keluarga narapidana yang akan mengunjungi tahanan bisa membeli barang di minimarket di dalam lapas.
Pihak Lapas Way Kanan resmi mengoperasikan minimarket, PAS Mart, di dalam lapas dan menggandeng pihak ketiga yaitu CV Wahana Alam Lestari (WAL).
Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan Syarpani mengungkapkan, PAS Mart bisa memudahkan keluarga yang membesuk kerabatnya di dalam lapas untuk berbelanja berbagai barang yang dibutuhkan.
Selain itu, kata Syarpani, diharapkan kehadiran PAS Mart bisa mengurangi resiko barang selundupan ke dalam lapas.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Way Kanan Cegah Covid-19 dengan Gerakan SEHAT
Baca juga: KPU Mulai Merakit Kotak Suara Jelang Pilkada Way Kanan 2020
“Saya mengharapkan semua pengunjung berbelanja di PAS Mart, sehingga kami tidak perlu menggeledah terlalu banyak barang pengunjung yang akan masuk Lapas."
"Dari sisi pengamanan akan sangat membantu," harap Syarpani, Kamis 19 November 2020.
Putra Asli Way Kanan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada CV WAL atas hibah gedung usaha demi mendukung usaha mitra koperasi lapas.
“Semoga bermanfaat untuk kemaslahatan bersama,” tutup Syarpani.
Sementara itu, Direktur CV WAL, Muhammad Kholil juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan pihak lapas dan berjanji akan menyediakan kebutuhan pegawai, pengunjung dan warga binaan.
“Terima kasih Pak Syarpani, Kalapas Way Kanan atas kepercayaan bermitra bersama kami."
"Kami telah menghibahkan bangunan untuk lapas dan akan memenuhi keperluan bagi pegawai, pengunjung dan warga binaan,” tutup Muhammad Kholil.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)