Berita Nasional

Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat Tahti Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penangkapan Nyoman Kandra, pensiunan polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BULELENG - Mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Iptu (Purn) I Nyoman Kandra terjerat kasus narkoba.

Pria yang baru saja pensiun sekitar dua bulan lalu ini diciduk Sat Narkoba Polres Buleleng, pada Kamis (19/11) malam, di pinggir jalan Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. 

Menurut informasi, Kandra diciduk saat baru saja usai mengambil barang haram jenis sabu dari seseorang yang memiliki jaringan di Surabaya.

Belum diketahui apakah Kandra berperan sebagai pengguna atau pengedar, dan berapa berat sabu-sabu yang berhasil ditemukan.

Sebab, hingga saat ini polisi masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa tidak menampik ada salah satu purnawirawan polisi yang diciduk akibat terjerat kasus narkoba.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut, dan mengaku kasus akan segera dirilis pada Senin (23/11/2020).

Baca juga: Sosok Aiptu DA Oknum Polwan yang Viral Kepergok Nyabu, Moncer, Sering Sukses  Bongkar Kasus Narkoba

Baca juga: Kerap Tampil Sederhana, Tak Disangka Dinding dan Kasur Pejabat ini Ditemukan Bertumpuk-tumpuk Uang

"Besok (Senin, 23/11/2020) kasusnya dirilis. Dia kan sudah pensiun, jadi sekarang sudah bukan polisi lagi. Kami tidak melihat dia mantan apa. Kalau melakukan perbuatan tindak pidana baik narkoba atau apa, pasti di proses sesuai aturan yang berlaku karena kita ini kan negara hukum," singkatnya. 

Senada dengan Kapolres, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Besok kasusnya dirilis. Jadi lengkapnya besok ya, sabar," pungkasnya. (Tribun Bali/Ratu Ayu)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Baru 2 Bulan Pensiun, Eks Kasat Tahanan Polres Buleleng Nyoman Kandra Diciduk Polisi Kasus Sabu"

Berita Terkini