Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut Iyut Bing Slamet dikatagorikan sebagai pengguna sabu.
Iyut Bing Slamet pun disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak salah satu aktor kawakan itu pun divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Deretan Fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Positif Sabu, Obat Tak Ditemukan, Dulu Pernah Terjerat
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio