"Jadi ke depannya, RPPLH ini menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya," ucap Umar Ahmad.
Untuk itu, RPPLH juga dilengkapi penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja pemda dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
"Jadi raperda yang disahkan ini, pada hakikatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai," tandas Umar Ahmad.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)