Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (07/12/2020).
Pengesahan lima raperda berlangsung melalui paripurna DPRD Tulangbawang Barat yang dihadiri Bupati Tubaba Umar Ahmad.
Adapun kelima raperda itu terdiri dari tiga usulan eksekutif dan dua raperda merupakan inisiatif DPRD.
Kelima raperda itu yakni tentang irigasi, raperda tentang penyusunan rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039, raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan raperda tentang kabupaten layak anak.
Baca juga: Pemkab Tulangbawang Barat Akan Bangun Stadion Bertaraf Internasional Tahun Depan
Baca juga: Lima Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung Disahkan Menjadi Perda
Baca juga: Chord Gitar Lagu Not Drunk Enough Adele Erichsen, Lirik Lagu Not Drunk Enough
Bupati Tubaba Umar Ahmad mengapresiasi DPRD Tubaba yang telah mempersiapkan pembahasan lima raperda itu.
"Kita syukuri bersama hingga akhirnya hari ini dicapai kata sepakat (pengesahan raperda), dan disahkan melalui rapat paripurna ini," ungkap Umar Ahmad dalam sidang paripurna, Senin.
Satu di antara perda yang disahkan itu yakni raperda tentang penyusunan rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039.
Disahkannya raperda tersebut, kata Umar Ahmad, maka ke depan Tubaba telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 tahun.
Menurut Umar, keberadaan perda diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan.
"Termasuk juga skenario pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu," kata Umar Ahmad.
Umar juga mengapresiasi disahkannya raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Di mana, di dalamnya memuat rencana pengelolaan sumber daya alam yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, perda RPPLH itu juga mengadaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah.