Tribun Tanggamus

Oknum Anggota Polres Tanggamus Dipecat karena Terlibat Penggelapan Mobil

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga personel Polres Tanggamus diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (7/12/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tiga personel Polres Tanggamus diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan berbagai pelanggaran. 

Pencopotan ketiganya sebagai anggota Polri dilakukan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Pertama adalah Hendro Purnomo, pangkat terakhir brigadir kepala dan sebelumnya bertugas di Bamin, Bagian Sumber Daya Personel Polres Tanggamus.

Ia diberhentikan sejak 28 September 2020 karena pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a. 

Kedua yakni Winarto, dengan pangkat terakhir brigadir polisi dan bertugas sebagai Bamin Seksi Umum Polres Tanggamus.

Ia diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a.

Baca juga: Polisi Dipecat Gara-gara Utang ke Anggota Lain, Kapolres OKI Beri Penjelasan

Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bicara soal Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat Pencurian Truk

Baca juga: Chord Gitar Lagu Indonesia Rumah Kita Bersama Angel Pieters, Lirik Lagu Indonesia Rumah Kita Bersama

Jenis pemberhentian keduanya desersi sebagai anggota Polri karena tidak aktif berdinas.

Mereka sudah melewati berbagai tahap teguran sampai batas disiplin sebagai anggota Polri. 

Terakhir, Wahyu Kusuma Wardana, dengan pangkat terakhir brigadir polisi yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus. 

Ia melanggar Peraturan  Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf a karena mendapat hukuman pidana atas perkara penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan pada 2019 lalu. 

Upacara pemecatan tidak dihadiri ketiganya, sehingga dilakukan dengan simbolis berupa pencoretan foto ketiga personel.

Dengan begitu, ketiganya bukan lagi anggota Polri. 

Menurut Oni, PTDH merupakan sanksi Polri yang sangat berat.

Namun, ketiganya telah melanggar aturan yang ditetapkan.

"Kegiatan PTDH tidak ingin kami lakukan lagi, sehingga diharapkan personel Polres Tanggamus tidak melakukan pelanggaran maupun pidana," tegas Oni.

Ia berpesan kepada personel Polres Tanggamus agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu diiringi rasa bersyukur kepada Tuhan.

"Laksanakan tugas dengan baik. Jangan sekali-kali melakukan pelanggaran. Itu harus dijaga dengan selalu bersyukur kepada Allah SWT," ujar Oni.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, polisi diminta selalu menjaga kesehatan.

Itu harus dilakukan secara bersama-sama agar tidak terjadi klaster Covid-19 baik di polres maupun polsek.

Selain putusan PTDH, Polres Tanggamus juga melangsungkan upacara pemberian penghargaan dan purnatugas. 

Personel yang meraih penghargaan yakni Ajun Inspektur Dua Heriyansyah, Brigadir Kepala Ferly Saputra, Brigadir Kepala Joni Firmansyah, dan Brigadir Kepala Epri Mohansyah.

Selanjutnya Brigadir Noprian, Brigadir Arius Murdani, Brigadir Rensi Riandi, dan Bhayangkara Satu M Agung Murdika.

Mereka merupakan anggota Polsek Pulau Panggung yang berhasil mengungkap empat laporan kriminal sekaligus atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang tersangka.

Delapan anggota Polsek Pulau Panggung mendapat penghargaan karena pengungkapan empat kasus sekaligus, Senin (7/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Tri)

Kemudian personel purnatugas yakni Ajun Komisaris Dua Sudiarto Abdul Muaz jabatan terakhir Kanit 1 SPKT Polres Tanggamus terhitung tanggal 31 Desember 2020.

Oni mengucapkan selamat kepada delapan personel yang telah menorehkan prestasi dalam pengungkapan sekaligus empat laporan yang masuk di Polsek Pulau Panggung. 

"Penghargaan ini merupakan bukti konkret atas pekerjaan personel di lapangan, sehingga diharapkan menjadi pemicu dalam pelaksanan tugas menjadi lebih baik lagi," kata Oni.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pelaksanaan tugas oleh Ajun Komisaris Dua Sudiarto Abdul Muaz.

"Terima kasih atas perjuangan yang cukup berat dan sudah masuk pensiun. Polres Tanggamus berharap Aipda Sudiarto dapat membantu terciptanya kamtibmas saat kembali ke masyarakat," ujar Oni.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya juga melepas 52 personel untuk bantuan kendali operasi (BKO) untuk pengamanan Pilkada Lampung Barat. 

"Kepada seluruh personel BKO Pemilukada di Lampung Barat agar selalu menjaga kesehatan, serta jangan sekali-kali melakukan pelanggaran selama BKO di sana," kata Oni.

Apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan tugas segera menghubungi senior, perwira yang telah ditunjuk atau langsung menghubungi kapolres guna percepatannya. 

Ke-52 personil itu diangkut dengan dua bus dan dikawal dua kendaraan pengawalan. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita Terkini