TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya tanggapi pernyataan Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
Polda Metro Jaya pun buka suara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas. Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
Baca juga: Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Saat Bentrok dengan Polisi
Baca juga: Polisi Akan Beberkan Rekaman CCTV Penembakan 6 Simpatisan FPI
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm.
Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Bagaimana penggunaan kekuatan oleh polisi menurut peraturan?
Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik.
Tindakan polisi yang diklaim sebagai tindakan tegas terukur itu mendapat kritikan berbagai pihak.
Termasuk anggota DPR yang mengusulkan adanya pembentukan tim khusus untuk investigasi kasus.