Kasus Korupsi di Lampung Timur

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur, Suherni, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa, dua di antaranya oknum ASN di Lampung Timur, dalan kasus dugaan korupsi lelang kendaraan dinas atau randis Lampung Timur, kompak ajukan eksespsi.

Penasihat Hukum (PH) Suherni dan Aditya Karjanto, Sopian Sitepu mengatakan, ada beberapa hal di dalam dakwaan jaksa tidak dimasukkan.

"Maka kami ajukan eksepsi, kami akan melakukan koreksi terhadap dakwaan ini," ujar Sopian Sitepu setelah persidangan, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Ayah Datangi TPS, Paksa Anaknya yang Jadi Ketua KPPS Pulang karena Takut Corona

Baca juga: Nasib Para Artis yang Ikut Pilkada 2020, Ada yang Unggul Ada yang Kalah

Kata Sopian, hal yang tidak dimasukkan di antaranya tidak dijelaskan di mana dalam audit BPK tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

"Kerugian dihitung audit independen, akuntan publik, di situ ada kerugian sekitar Rp 600 juta, apa elemen-elemen substansi yang diperiksa dasar kerugian itu tidak jelas," ucap Sopian Sitepu.

"Oleh karena itu, kami lihat dakwaan ini tidak mengedepankan keadilan, tetapi mengedepankan penegakan hukum di Indonesia yang tidak bedasarkan keadilan," imbuhnya.

Sopian menegaskan, syarat lelang tersebut sudah sah dan bukan dilakukan oleh kliennya melainkan pokja.

Terdakwa Aditya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Oknum ASN di Lampung Timur Rugikan Negara Rp 600 Juta dari Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami," tandas Sopian Sitepu.

Sementara itu, PH Dadan Darmansyah, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan eksespsi.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di 9 Provinsi: Sumbar, Bengkulu, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng

Baca juga: Reaksi Putri Anne Saat Arya Saloka Dituduh Selingkuh dengan Amanda Manopo

"Menanggapi hal itu, kami akan mengajukan eksepsi minggu depan," ucap Ahmad Handoko.

Menurutnya, di dalam surat dakwaan, ada hal yang secara formil tidak memenuhi.

"Seperti kesalahan dari pak Dadan gak dijelaskan secara rinci, dan subtansi kerugian negara tidak ada audit dari BPK," tandas Ahmad Handoko.

Hanya Unggah Berkas

Hanya unggah berkas perusahaan yang ikut lelang randis, oknum ASN di Lampung Timur, Dadan Darmansyah terseret dalam kasus dugaan korupsi.

Halaman
1234

Berita Terkini