Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyelewengan dana pengadaan kendaraan dinas atau randis yang dilakukan oknum ASN di Lampung Timur TA 2016, merugikan negara hingga Rp 686.911.670.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdana Aditya Karjanto (36) selaku Direktur PT Topcars Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto, Kamis (10/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azahra mengatakan, setelah mendapat tawaran dari terdakwa Suherni, PT Topcars Indonesia mengikuti lelang randis Lampung Timur.
Baca juga: Ayah Datangi TPS, Paksa Anaknya yang Jadi Ketua KPPS Pulang karena Takut Corona
Baca juga: Nasib Para Artis yang Ikut Pilkada 2020, Ada yang Unggul Ada yang Kalah
"Dalam pelelangan PT Topcars sebagai showroom mobil, dan tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan bukan agen tunggal pemegang merek," sebut Azahra, Kamis.
"Sehingga, tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang kendaraan operasional dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur Tahun 2016 berupa Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016," imbuhnya.
Lanjutnya, PT Topcars Indonesia awalnya menganggarkan pengadaan sebesar Rp 2.606.460.000.
Namun, proses negosiasi harga didapatkan sebesar Rp 2.604.700.000.
"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier Tahun 2016, membeli kepada showroom mobil melalui pesanan," beber Azahra.
JPU menerangkan, terdakwa memesan New Toyota Land Cruiser Prado 2.7 A/T 6 speed, type TX-L audioless, Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1.050.000.000 dan Toyota Harrier premium leather 2.0, warna hitam seharga Rp 870.000.000.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di 9 Provinsi: Sumbar, Bengkulu, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng
Baca juga: Reaksi Putri Anne Saat Arya Saloka Dituduh Selingkuh dengan Amanda Manopo
"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 686.911.670," jelas Azahra.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lelang 2 Kali
Sempat gagal saat lelang pertama, oknum ASN di Lampung Timur, Suherni, dapat petunjuk untuk lakukan lelang kedua.
Petunjuk tersebut didapat Suherni dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lampung Timur tahun 2016.