Kasus Korupsi di Lampung Timur

Oknum ASN di Lampung Timur Rugikan Negara Rp 600 Juta dari Lelang Randis

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Aditya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Oknum ASN di Lampung Timur Rugikan Negara Rp 600 Juta dari Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan randis Toyota LCĀ  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga penawaran sebesar Rp 2.606.460.000," tutur Parlin Saragih.

Saragih menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara randis Lampung Timur juga terseret oknum ASN lainnya, Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin, Punggur, Lampung Tengah.

Dadan selaku Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah bersama Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca juga: Pamit Jajan ke Warung, Bocah 8 Tahun di Bandar Lampung Dikabarkan Hilang

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini