Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang anak yang lahir di luar nikah, kini tetap bisa memiliki akta kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara menerapkan beberapa jenis penerbitan akte kelahiran.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 tahun 2016 yang diperbarui ke Permendagri Nomor 109 tahun 2019.
Baca juga: Viral Pertemuan Teman SMP yang Terpisah 28 Tahun
Baca juga: Permintaan Terakhir Melisha Indonesian Idol, Ditemani ke Kamar Mandi dengan Kondisi Lemah
Baca juga: Biaya Tol dari Bakauheni ke Palembang Tahun 2020 dan Tarif Tol Lampung-Palembang
Kepala Disdukcapil Lampung Utara Maspardan melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, mengungkapkan, terdapat empat jenis penerbitan akte kelahiran.
Di antaranya, akta kelahiran komplit yakni kedua orangtua menikah secara resmi dan tercatat di KUA (kawin tercatat), maka akan tercantum nama ayah dan ibunya.
Kemudian, orangtuanya menikah secara siri tidak terdaftar di KUA atau kawin belum tercatat, dalam akta ini anak tercantum nama ayah dan ibu.
"Namun memiliki frasa (keterangan) yang menyatakan perkawinannya belum tercatat menurut perundang-undangan," kata Diah Novilia, Minggu (13/12/2020).
Selanjutnya, terus Diah, anak yang orangtuanya melahirkan di luar nikah, dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu saja, disebut anak seorang ibu.
Terakhir, anak yang telantar tanpa orangtua, maka dalam akta kelahiran yang tertera hanya nama anaknya saja, tidak ada nama orangtuanya alias dikosongkan.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPD RI asal Lampung dan Kontraktor Terkait Dugaan Suap Dinas PUPR Lamsel
Baca juga: Sang Ayah Ungkap Penyebab Meninggalnya Melisha Sidabutar
“Banyak anak yang tidak dapat bersekolah karena tidak memiliki akta kelahiran."
"Faktornya karena orangtuanya menikah secara siri dan ada juga yang tidak memiliki orangtua laki-laki yakni anak di luar nikah."
"Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan baru, sehingga mereka (anak) bisa memiliki akta kelahiran,” tutur Diah Novilia.
Untuk proses pembuatan akta kelahiran, lanjut Diah, ketika anak sudah lahir dan ingin mengurus akta kelahiran, Disdukcapil Lampung Utara akan memberikan NIK terlebih dahulu di dalam kartu keluarga (KK).
Kemudian, melalui bidang pelayanan pencatatan sipil baru mencetak akta anak tersebut.
“Kalau anak tersebut anak telantar, KK akan tetap kami cetak, catatannya, anak tersebut harus masuk ke dalam KK kerabatnya,” ujar Diah Novilia.
Untuk itu, Diah mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Utara untuk sesegera mungkin mengurus dan melengkapi data kependudukan sejak dini.
"Jangan sampai saat waktu mendesak dibutuhkan, baru mengurusnya," imbau Diah Novilia.
Diah menegaskan, akta kelahiran merupakan identitas dan hak dari seorang anak.
Sehingga, akta kelahiran menjadi sangat penting untuk dibuat sejak dini.
”Jangan tunggu dewasa dulu baru diurus akta kelahiran anak."
"Ini kewajiban orangtua untuk memenuhi hak anak, satu di antaranya memiliki akta kelahiran,” tandas Diah Novilia.
Baca juga: Artis Sahrul Gunawan Unggul di Bandung, Lucky Hakim di Indramayu, dan Fadia A Rafiq di Pekalongan
Baca juga: Kata Nathalie Holscher Soal Konflik Sule dengan Teddy
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Probolinggo Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)