Tribun Bandar Lampung

62 Napi di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dadan Purnomo, Senin (14/12/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memberikan remisi khusus kepada 62 narapidana pada hari raya Natal 2020.

Satu di antaranya langsung bebas.

"Ada 61 narapidana yang mendapatkan RK I (remisi khusus sebagian) dan satu narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dadan Purnomo, Senin (14/12/2020).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi menambahkan, narapidana yang diberikan RK I mendapatkan pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda.

Sebanyak 15 narapidana diberikan pemotongan masa tahanan 15 hari.

Lalu 36 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan 30 hari.

Baca juga: 3.968 Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT Ke-75 RI

Baca juga: Ada 3 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, Total 262 Kasus

Ada pula sembilan narapidana yang memperoleh pemotongan masa tahanan 45 hari.

Terakhir, dua narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan 60 hari.

"Jumlah tersebut tersebar dari 10 lapas dan 6 rutan se-Provinsi Lampung," sebut Farid Junaidi.

Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dalam kaitannya dengan hari raya keagamaan Natal 2020.

"Remisi ini sudah kita ajukan ke Jakarta," kata dia.

"Ini diberikan dalam rangka pemenuhan hak mereka (narapidana kristiani). Keinginannya agar mereka selalu mengingat agamanya dan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," terang dia. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini