HUT Ke 75 RI
3.968 Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT Ke-75 RI
Kakanwil Kemenkum Lampung Danan Purnomo mengatakan remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi kepada 3.968 narapida dan anak pada perayaan kemerdekaan RI ke-75.
Kakanwil Kemenkum Lampung Danan Purnomo mengatakan remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.
"Remisi sebagai upaya sedemikian mungkin untuk mengintegrasikan ke masyatakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," ungkapnya saat kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin 17 Agustus 2020.
Danan menuturkan saat ini Lampung menghadapi pandemi covid yang penyebarannya masif dan berdampak pada segi sosial ekonomi.
• HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
• Anak-anak di Natar Konvoi Sepeda Hias Meriahkan HUT Ke-75 RI, Warga Mengaku Terhibur
• Sekretaris Dinas Perdagangan Tanggamus Ungkap Kondisi Terakhir Kadisdag Sebelum Meninggal
• Kalapas Kelas II B Way Kanan Terima Penghargaan dari Bupati Raden Adipati
"Covid semakin menyebar karena belum ada kesadaran masyarat atas protokol kesehatan, sebagai pencegahan di Lapas Rutan dan Anak sendiri yang saat ini mengalami over kapasitas maka pemasyarakat memberi kesempatan dengan program asimiliasi," terangnya.
Tak hanya itu, kata Danan, dalam mencegah penyebaran covid Kemenkumham menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaam agar tidak menitipkan para tahanan dan meminta pengadilan untuk melakukan sidang daring.
"Untuk Asimilasi bukan diberikan untuk tidak hukuman khusus, diantaranya korupsi, terorisme, narkotika dan ITE. Narapidana yang mendapat asilimasi harus sudah menjalani hukuman tiga perempat dari hukumannya," tuturnya.
Danan menuturkan hingga sampai saat ini pihaknya telah memberikan kepada 3.180 narapidana untuk program asimilasi dan integrasi.
"Adapun rincian Asimilasi sebanyak 1587 narpidana dan integrasi 1561 narapidana," imbuhnya.
Danan menyampaikan bahwa remisi jangan dipikirkan untuk memanjakan narapidana tapi dilihat dari sisi kemanusiaan.
"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai hamba allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya," tukasnya.
Danan mengatakan adapun narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.968 narapidana.
"Dengan rincian RU I sebanyak 3.866 orang dan RU II sebanyak 102 orang," tandasnya.
Adapun rincian remisi yakni Rutan Bandar Lampung RU I sebanyak 223 orang, R II sebanyak 1 orang.
Lapas Kalianda RU I sebanyak 218 orang.