Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Alasan Hakim Bebaskan Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin karena Dakwaan Tak Terbukti

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). Alasan Hakim Bebaskan Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin karena Dakwaan Tak Terbukti. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan atas perkara undang undang ITE, Senin.

Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada majelis hakim.

Para pendukung Syamsul Arifin langsung memberikan selamat dan mengiringinya keluar pengadilan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony Butar Butar.

Jhony menegaskan, terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandas Jhony Butar Butar. 

Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo

Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan

Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini