Pilkada Bandar Lampung 2020

Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Paslon Yutuber Akan Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: kiki adipratama
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calon wali kota nomor urut 2 Yusuf Kohar dan istri, Min Yuana, menunjukkan surat suara saat memberikan hak suaranya di TPS 11 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Rabu (9/12/2020). Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Paslon Yutuber Akan Ajukan Gugatan ke MK. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Pemenangan paslon nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, belum menerima sepenuhnya hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah ditetapkan memenangkan Pilkada Bandar Lampung 2020 melalui rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU di Hotel Emersia, Selasa (15/12/2020).

Ketua Tim Pemenangan paslon Yutuber, Budiman AS mengatakan, pihaknya berencana melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

"Kami akan pelajari dulu hasil rapat pleno ini bersama tim advokasi kami, baru kemudian berencana menggugat, karena ada dugaan pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, massif)," kata Budiman AS, Selasa.

Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat temuan internal tim Yutuber selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 berlangsung.

"Kami pelajari dulu (hasil rapat pleno), pokoknya ada dugaan kuat kami, mereka itu (tim paslon nomor urut 3) melakukan pelanggaran yang bersifat TSM," tegas Budiman AS.

Rycko Menoza Legawa

Jika tim pemenangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo berencana menggugat ke MK, paslon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman legawa atas hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah ditetapkan memenangkan Pilkada Bandar Lampung 2020 melalui rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU di Hotel Emersia, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer

Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang

Rycko Menoza mengucapkan terima kasihnya serta maaf kepada semua pihak yang telah mendukungnya bersama Johan Sulaiman dalam pelaksanaan Pilwakot Bandar Lampung 2020.

Rycko Menoza beserta keluarga juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua tim, relawan, dan masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Saya Rycko Menoza dan keluarga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua tim, relawan dan masyarakat yang tergabung, atas semua peran serta,” kata Rycko Menoza, saat dikonfirmasi, Selasa.

Rycko tak menampik, jika masih ada kekurangan. 

Untuk itu, Rycko meminta maaf apabila ada perkataan atau perbuatan yang kurang tepat selama proses menjalankan tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020.

“Saya sadar masih ada kekurangan di sana-sini, juga selama ini ada perkataan atau perbuatan yang menyinggung atau kurang tepat."

"Kami akui ada kekurangan sebagai manusia biasa, juga dihaturkan permohonan maaf dari lubuk hati kami yang paling dalam,” ujar Rycko Menoza.

Menurutnya, kekalahan ini bukan merupakan kegagalan.

Melainkan, merupakan babak baru untuk melanjutkan perjuangan membangun Bandar Lampung.

"Yakin perjuangan tidak sampai di sini, bahkan baru mulai memasuki babak baru."

"Semoga Allah SWT mengabulkan semua doa dan perjuangan kita untuk ke depannya. Aaminn ya rabbil alamin," tutur Rycko Menoza.

Eva-Deddy Menang

KPU Bandar Lampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hasilnya, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241.

Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92.428 suara.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut telah sah di depan hukum.

Di mana, kata dia, proses rapat pleno rekapitulasi suara telah diketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi-saksi masing pasangan calon.

"Iya, tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kami," kata Dedy Triyadi seusai pleno di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).

Kendati demikian, kata Dedy, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU, masih memiliki waktu tiga hari kerja.

Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kalau ada yang belum puas atas hasil ini, mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK, dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.

Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregistrasi oleh MK.

"Setelah surat itu diberikan ke kami, maka akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.

Menurut Candrawansah,  gugatan bisa dilakukan oleh paslon yang merasa belum puas atas hasil rapat pleno.

"Iya kami persilakan kepada paslon manapun, jika memang ingin menggugat, gugatan langsung dilayangkan ke MK," kata Candrawansah.

Candrawansah menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020 berjalan aman dan kondusif.

Semua pihak melaksanakan tugasnya secara baik, termasuk aparat TNI/Polri dalam mengawal kontestasi Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Semuanya berjalan aman dan kondusif, meskipun ada beberapa temuan pelanggaran."

"Tapi tetap semuanya kondusif yang dikawal langsung oleh TNI/Polri," tandas Candrawansah.

Baca juga: Fakta di Balik Rebutan Warisan Rp 10 Miliar Mending Lina, Teddy Diam-diam Sudah Nikah Lagi

Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Joget di Dalam Rumah, Pohon Nangka Jadi Sorotan

(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Berita Terkini