Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

Korupsi Oknum ASN di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan mengenakan rompi merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung. Ketiga oknum ASN, tersangka korupsi pajak minerba di Lampung Selatan itu mendapat pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap saat akan dibawa ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, Selasa (22/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus korupsi pajak minerba yang dilakukan oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan merugikan kas daerah sebesar Rp 2 miliar.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, modus korupsi oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan adalah tidak menyetorkan ke kas negara pajak dan retribusi minerba yang diterima.

Baca juga: Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis

Baca juga: Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis

"Jadi mereka itu (oknum ASN) mengambil uang pajak dari perusahaan," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Dari uang pajak yang terkumpul, terus Andrie, tidak disetorkan ke kas daerah.

"Ini (tak setor uang pajak daerah) dilakukan selama tahun 2017 hingga 2018, sehingga merugikan negara sampai Rp 2 miliar," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan tiga tersangka ini berstatus ASN dan tenaga sukarela.

"Jadi ada pejabat eselon IV kemudian staf dan tenaga TKS yang ditahan saat ini, kalau YY pejabat eselon III," tandas Andrie W Setiawan.

Tindak Lanjut Intelijen

Baca juga: Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung

Baca juga: Motor Rp 24 Juta Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib di Parkiran Kafe

Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan.

"Jadi ini tindak lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan, kemudian dilimpahkan ke pidsus," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Andrie, dimatangkan oleh Pidsus Kejati Lampung.

"Setelah itu ditetapkan tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur," tandas Andrie W Setiawan.

Baru Tahan 3 Oknum ASN

Kejati Lampung baru menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak minerba Lampung Selatan.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini, telah ditetapkan empat orang tersangka.

"Hadir tiga orang, jadi langsung dilakukan penahanan," sebut Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Adapun tersangka yang tidak hadir yakni YY.

"Nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, ketiga oknum ASN yang ditahan ini langsung dibawa ke rumah tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

"Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan atas kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020).

Ketiga oknum ASN tersebut berinisial MR, SM dan EF yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Informasi yang dihimpun ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah.

Di mana dana yang diselewengkan berasal dari pajak minerba yang diambil dari perusahaan, kemudian tidak disetorkan ke kas daerah Lampung Selatan.

Akibatnya perbuatan ketiga oknum ASN tersebut, Pemkab Lampung Selatan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2018.

Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini