Rupanya, PJ melakukan persetubuhan terhadap adik perempuan kandung YR.
Namun begitu, aksi persetubuhan tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.
Saat ini, ayah kandung korban IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena menyetubuhi adik kandung pelaku YR, dan saat ini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.
Dirudapaksa Sejak 2015
Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.
Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan jika ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.
Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.
Saat itu korban yang memang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.
"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," terangnya.
Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.
Perut Membesar
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kotagajah oleh kakak tiri akhirnya terungkap.
Perbuatan bejat sang kakak diketahui setelah sang adik hamil enam bulan.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21) kepada adik perempuan tirinya berinsial IU (15).
Oleh YR korban telah dirudapaksa sejak 2015 lalu.