Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perkara korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maya Metissa.

JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

JPU juga meminta Maya diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan.

Maya juga dituntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan, maka harta benda akan disita. Namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Hardiansyah.

Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara.

Maya terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Siti Insirah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Dalam putusannya, Siti Insirah menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," ucap Siti Insirah.

Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta, sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Positif Covid-19, Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini