TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka kasus video syur dengan seorang pria berinisial MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.
Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.
Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.
"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
Yusri lalu mengungkapkan, motif dari video syur Gisel dan MYD tersebut.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ia bersama MYD sama-sama disangkakan dengan pasal tentang pornografi.