Penganiayaan di Bandar Lampung

Tak Terima Ikan Cupangnya Disebut Cenang, Pemuda di Bandar Lampung Tusuk Sesama Pembeli

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).

Dua pelaku pengeroyokan langsung ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra menyatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung seusai menerima laporan dari warga.

"Senin (28/12/2020) jam 03.30, kami mendapat laporan ada keributan. Segera mendatangi TKP dan amankan dua orang pelaku pengeroyokan," kata Edi, Senin (4/1/2021).

Dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Edi menuturkan, pelaku yakni AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Sementara korban Andika Saputra (25) langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Tidak ada korban jiwa. Hanya saja, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut dan punggung," kata Edi.

Gegara Ikan Cupang

Gegara ikan cupang, sejumlah pemuda di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung terlibat penganiayaan, Senin (28/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Penganiayaan tersebut bermula saat AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mendatangi tempat pedagang cupang.

Pada waktu bersamaan, pemuda bernama Andika Saputra (25) juga tiba di sana.

Entah kenapa, Andika mengejek ikan yang hendak dibeli oleh AJ dan BA.

Karena tersulut emosi, AJ dan BA mengeroyok korban dengan menggunakan pisau.

"Saling ejek antara korban dan dua orang pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra dalam rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Alasan Pengganti Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Belum Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung

Edi menjelaskan, saat ini AJ dan BA ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini