Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," tandas AKP Firmansyah.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar
Baca juga: Kasus Corona di Way Kanan Lampung Bertambah, Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)