TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang akan berlibur ke Puncak, simak biaya tol Jakarta Puncak 2021 serta biaya Tol Jagorawi atau Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, siapkan kartu e-Toll.
Menuju ke Puncak, Bogor, Anda akan melintasi Tol Jagorawi atau Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Tol Jagorawi termasuk dalam satu di antara ruas jalan Tol Trans Jawa.
Simak juga daftar lengkap biaya Tol Trans Jawa Tahun 2021 di artikel ini.
Baca juga: Tarif Tol Lampung Palembang 2021 dan Biaya Tol Bakauheni Palembang, Siapkan e-Toll
Baca juga: Biaya Tol Pekanbaru Dumai dan Tarif Tol Permai 2021, Siapkan Kartu e-Toll
Mengutip Tribunnews.com, biaya Tol Jagorawi atau Jakarta-Bogor-Ciawi, resmi naik.
PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol menyatakan terhitung sejak Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB, tarif Tol Jagorawi naik.
Tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan.
Artinya, tidak semua besarnya naik, tetapi ada juga yang bertahan, bahkan turun signifikan dari sebelumnya.
Spesifiknya, kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I dan II.
Kendaraan golongan I mengalami kenaikan Rp 500 yakni menjadi Rp 7.000, dalam biaya tol Jakarta Puncak 2021.
Baca juga: Tarif Tol Medan-Tebing Tinggi, Wajib Bayar Pakai Kartu e-Toll
Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Malang, Termasuk Tarif Tol Trans Jawa, Bayar Pakai e-Toll
Kemudian, untuk golongan II naik Rp 2.000 menjadi Rp 11.000.
Kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi Jakarta dan Bogor.
Sementara itu tarif untuk kendaraan golongan III mengalami penurunan Rp. 1.500 dari sebelumnya Rp. 13.000.
Tarif tol kendaraan golongan II kini menjadi Rp 11.500.
Kendaraan yang termasuk golongan II adalah truk dengan 2 (dua) gandar.
Untuk kendaran golongan IV masih tetap dan tidak berubah yakni bertarif Rp 16.000.
Lalu, kendaraan golongan V turun sebanyak Rp 3.500 menjadi Rp 16.000.