Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peras kepala desa, dua oknum PNS Inspektorat Lampung Timur bersama dua oknum ormas dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Kedua oknum PNS tersebut yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro.
Sedangkan oknum ormas adalah Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), keempatnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah.
Mereka melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.
Perlu diketahui, keempat terdakwa terjaring OTT Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)