Berita Terkini Nasional

Oknum PNS Digerebek Saat Berbuat Asusila dengan Wanita dalam Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa oknum PNS asusila dengan wanita dalam mobil kembali terulang. Kali ini, peristiwa oknum PNS berbuat asusila dengan ibu rumah tangga itu terjadi di Aceh Besar.

Pasangan tersebut dalam kondisi berantakan saat digerebek.

Keduanya mengakui telah berbuat asusila di dalam mobil.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan asusila atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.

Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.

Artinya, oknum PNS asusila dengan wanita dalam mobil itu, sama-sama sudah punya keluarga.

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar."

"Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.

Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekira pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah terlihat berada di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu.

Petugas juga meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka.

Saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu dalam kondisi tak beraturan.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor."

"Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas sudah melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.

asusila di Parkiran Mal

Kasus sebelumnya pernah terjadi di Sragen, Jawa Tengah.

Ketika itu, oknum PNS berbuat asusila dengan wanita di dalam mobil di tempat parkir mal.

Oknum PNS itu adalah BN (40).

BN merupakan PNS di Dinas Kominfo Sragen.

Status BN itu telah dikonfirmasi Pemkab Sragen.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menyatakan bahwa BN bekerja sebagai PNS di Pemkab Sragen.

BN (40) adalah warga Mijehan, Gemolong, Sragen.

"Iya benar, dia PNS di Sragen bertugas di Diskominfo Sragen," papar Sekda Sragen Tatag Prabawanto, Selasa (21/1/2020).
Menurut Tatag, pihaknya pun sudah mengetahui tentang kejadian yang dialami BN (40) dan DI di Solo Paragon Mall.
Diketahui, BN mengendarai mobil Honda Jazz dengan ugal-ugalan di mal tersebut.
Ia juga menabrak seorang satpam.
Ketika ditanya apakah BN dan DI selingkuh, Tatag mengaku belum memastikan hal tersebut.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari kepolisian," papar Tatag.

Pihaknya tidak bisa gegabah menyimpulkan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berikut, sejumlah fakta kasus mobil goyang Honda Jazz berujung tabrak satpam di Solo Paragon Mall.

1. Kronologis

BN mengendarai mobil ugal-ugalan lantaran terpergok berbuat asusila di tempat parkir Solo Paragon Mall, pada Jumat (17/1/2020) sore.

Pengendara mobil ugal-ugalan tersebut diketahui berinisial BN (40), warga Mijehan, Gemolong, Sragen.

Kejadian tersebut bermula saat petugas parkir curiga dengan mobil yang terparkir di lantai P1.

"Mobil itu dalam kondisi lampu menyala. Karena petugas kita mau mengecek, takutnya pengendara di dalam sedang sakit atau butuh pertolongan," papar Chief Marccom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, Sabtu (18/1/2020).

Namun, saat kaca mobilnya diketuk oleh petugas, BN malah memacu kencang mobilnya.

Petugas parkir yang berada di lokasi kemudian berkoordinasi dengan satpam untuk mengadang mobil tersebut.

Namun, satpam yang bernama Andika malah ditabrak oleh sopir Honda Jazz warna abu-abu tersebut.

Bukan hanya itu, boomgate parkir Solo Paragon Mall juga dihantam sehingga palangnya rusak.

Mobil tersebut terus melaju dan berhasil kabur dari kejaran petugas Solo Paragon Mall dan ojek online.

"Beruntung, satpam yang ditabrak tidak apa-apa, sudah kami periksakan," kata Veronica, Sabtu (18/1/2020). 

2. Bermula dari mobil di tempat parkir

Awalnya, petugas parkir curiga dengan mobil Honda Jazz dalam kondisi menyala di tempat parkir lantai P1.

"Petugas kita mau mengecek, takutnya pengendara di dalam sedang sakit atau butuh pertolongan," papar Veronica Lahji, Sabtu (18/1/2020).

Namun saat kaca mobilnya diketuk oleh petugas, pengendara tersebut malah memacu kencang mobilnya.

3. Panik, mobil tabrak satpam

Petugas parkir yang berada di lokasi kemudian berkoordinasi dengan satpam untuk mengadang Honda Jazz tersebut.

Namun, satpam yang bernama Andika malah ditabrak oleh pengemudi Honda Jazz warna abu-abu tersebut.

Bukan hanya itu, boomgate parkir Paragon Mall juga dihantam.

Hal itu membuat palang boomgate rusak.

Mobil tersebut terus melaju dan berhasil kabur dari kejaran petugas di Paragon Mall dan ojek online.

"Beruntung, satpam yang ditabrak tidak apa-apa, sudah kami periksakan," kata Veronica.

4. Pelaku Ditangkap di Sukoharjo

Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra membenarkan kejadian tersebut.

Aksi ugal-ugalan pelaku berhasil dihentikan di daerah Sukoharjo pada malam harinya.

"Dia diserahkan ke satlantas Polresta Solo oleh masyarakat," papar Iptu Adis, Sabtu (18/1/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku panik saat perbuatan asusilanya dengan teman perempuannya berinisial DI ketahuan petugas.

"Menutupi rasa malu, dia lantas melarikan diri dan melakukan aksi ugal-ugalan dengan tancap gas," ungkapnya.

5. Temukan kasur dalam mobil goyang

Pihak kepolisian menemukan kasur dalam mobil goyang yang ketahuan asusila di tempat parkir Solo Paragon Mall.

Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni membenarkan bahwa ada kasur dalam mobil yang dikendarai BN (40).

"Iya, ada kasur dalam mobil itu," papar Adis, Sabtu (18/1/2020).

6. Identitas pelaku berstatus PNS

Sopir mobil goyang ugal-ugalan di Parkiran Solo Paragon BN (40), ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni membenarkan status dari BN (40) adalah PNS.

Namun saati itu, pihaknya belum mengetahui pelaku bekerja sebagai PNS di wilayah mana.

"Kalau PNS-nya iya betul, tapi di mananya masih dalam penyelidikan," papar Adis Gani Gatra, Sabtu (18/1/2020).

7. Kasus mobil goyang guru honor

Sebelumnya, kasus video asusila di dalam mobil dengan seorang pemeran memakai baju PNS pernah viral.

Namun, Pemprov Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa pemeran video asusila pakai baju PNS bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diketahui setelah Pemprov Jabar melakukan pemeriksaan dengan sistem deteksi wajah.

Foto sepasang laki-laki dan perempuan beradegan asusila di dalam mobil, beredar media sosial.

Dalam empat foto yang beredar, seorang perempuan terlihat menggunakan baju PNS.

Awalnya, ia sempat diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar.

Dugaan tersebut muncul karena ada kemiripan logo provinsi pada bagian lengan kiri seragamnya.

Setelah memeriksa melalui sistem deteksi wajah, Kepala Bidang Pengembangan dan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi memastikan wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar.

Pihaknya juga tak menemukan identitas wanita itu dalam database PNS Provinsi Jabar.

"Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat, kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," tegas Dedi, Kamis (19/9/2019) sore.

Pasangan dalam foto dan video asusila ternyata dua guru honorer di satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Keduanya berinisial yakni RIA (31) dan RJ.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019) mengatakan, RIA adalah pria dalam foto asusila.

Ia juga menjadi pelaku peyebaran konten asusila tersebut.

RIA dan RJ, masing masing telah berkeluarga.

Namun, mereka menjalin hubungan gelap sejak setahun terakhir.

Dari penyelidikan polisi, konten asusila tersebut direkam oleh RIA di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta pada Juli 2019.

Pada September 2019, RIA menyebarkan konten asusila tersebut karena sakit hati dan cemburu pada RJ.

Dengan menyebarkan konten tersebut, menurut Hari, RIA berharap RJ kembali menjalin hubungan dengannya.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga."

"Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook."

"Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," kata Hari.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," kata Hari.

Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru."

"Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS.

Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.

"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan bahwa guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.

Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan.

Adapun, masalah pendalaman merupakan ranah kepolisian.

"Sebetulnya, aturannya tidak diperbolehkan ya."

"Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi di dalami," kata Yerry.

Yerry juga berencana mengirimkan surat edaran kepada tiap sekolah untuk menghindari terjadinya kasus serupa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta PNS Diduga asusila di Dalam Mobil, Ada Kasur dan Bantal di Dalam Mobil

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS dan Wanita Bersuami asal Sabang Tertangkap asusila di Ulee Lheue, Banda Aceh

Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Polisi Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

Jenazah YouTuber Faisal Rahman dan Selebgram Andi Syifa Teridentifikasi

Peristiwa oknum PNS asusila dengan wanita dalam mobil kembali terulang. Kali ini, peristiwa oknum PNS yang berbuat asusila dengan ibu rumah tangga itu terjadi di Aceh Besar. Pasangan tersebut dalam kondisi berantakan saat digerebek.

Berita Terkini