Perampokan Minimarket di Bandar Lampung

Mantan Karyawan Indomaret Sakit Hati Dipecat, Jadi Perampok hingga Kakinya Ditembak

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar ekspose penangkapan dua tersangka perampokan minimarket, Senin (25/1/2021).

Tudingan yang berujung pemecatan itu membuat Agustian sakit hati.

"Iya (sakit hati) karena saya dituduh menggelapkan barang. Setiap bulan diaudit selalu ada minus pendapatan," kata Agustian.

Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) ditangkap di di kediamannya masing-masing di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (22/1/2021).

Namun, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, kedua tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.

Modus

Polresta Bandar Lampung membeberkan motif yang digunakan tersangka Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) saat merampok Indomaret.

Keduanya adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Mereka melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.

Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.

"Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko. Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, Senin (25/1/2021).

Yan Budi Jaya menambahkan, kedua modus operandi ini digunakan tersangka di dua TKP.

Setelah kabur dari tempat kejadian perkara, lanjut Kapolresta, para pelaku membuang baju dan golok yang digunakan saat beraksi.

Kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya di dua TKP.

Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya. 

"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.

Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini