Kasus Pencabulan di Pringsewu

Kakek DA Terancam 15 Tahun Bui Seusai Cabuli Gadis di Pringsewu Sejak Juli 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun di Pringsewu.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 63 tahun berinisial DA ditangkap polisi lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

DA ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu.

Kakek yang terkenal gaul dan mempunyai banyak pertemanan dengan remaja dan pemuda ini, bermain api dengan gadis di bawah umur.

Karena diduga cabuli gadis di bawah umur itu, kakek DA dilaporkan ke Polres Pringsewu, setelah keluarga DBN mengetahui perbuatan pelaku.

Terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga.

"Kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 31 Januari 2021.

Atas laporan itu, lanjut dia, petugas lantas membuat serangkaian penyelidikan.

Kemudian, petugas mengamankan kakek DA dengan bukti permulaan yang cukup.

Kakek DA merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kepada petugas, DA mengaku telah mempunyai tiga orang anak dan tiga orang cucu.

3 Pemuda di Pringsewu Digerebek Polisi Sedang Berpesta Sabu di Kamar

Kasus Bunuh Diri di Pringsewu Capai 8 Kasus, Mayoritas Akibat Depresi

( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Berita Terkini