Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva-Deddy Siapkan Baju Pelantikan, Hari Ini KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Paslonkada

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Eva-Deddy Siapkan Baju Pelantikan, Hari Ini KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Paslonkada

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatannya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mulai menyiapkan diri untuk pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Eva Dwiana mengaku, telah menyiapkan segala sesuatu hal untuk pelantikan sebagai wali kota terpilih.

Mulai dari syukuran hingga persiapan pakaian yang akan dikenakan saat pelantikan.

"In sha Allah, segala sesuatunya pasti dipersiapkan," ujar Eva, Minggu (31/1/2021).

Bunda Eva Siapkan Diri untuk Pelantikan, Seusai KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih

Deddy Amarullah Segera Siapkan Baju Pelantikan, Seusai KPU Menetapkan Paslon Terpilih

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Eva-Deddy dan memerintahkan KPU Bandar Lampung menetapkan kembali keduanya sebagai paslon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Di sisi lain, gugatan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditarik.

Dengan begitu tidak ada lagi persoalan gugatan pada hasil pilkada Bandar Lampung ini dan Eva-Deddy tinggal menunggu pelantikannya.

Sementara Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah berharap KPU setempat segera mengambil sikap setelah menerima putusan pengabulan permohonan dari Mahkamah Agung.

Ia juga mengungkapkan, setelah ditetapkan oleh KPU Bandar Lampung, dirinya baru akan mengukur baju untuk pesiapan pelantikan.

"Sekarang masih berdoa saja, mudah-mudahan KPU segera menetapkan kami melalui rapat pleno atas kemenangan kita. Setelah itu baru kita akan melakukan persiapan untuk pelantikan, ngukur baju dan yang lainnya. Karena sekarang kita masih menunggu," kata Deddy, Minggu.

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 Februari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan

7 Tempat Usaha di Bandar Lampung Dibubarkan karena Abaikan Prokes

Deddy meneruskan, setelah penetapan oleh KPU Bandar Lampung, pihaknya akan segera menyusun program kerja sesuai dengan visi misi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Dalam segi hukum kita susah selesai semua. Saya dan bu Eva selalu komunikasi. Kita akan susun program sesuai dengan visi misi kita setelah nanti ditetapkan dan dilantik," kata Deddy.

Segera Tetapkan

Tim pemenangan paslon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah meminta KPU segera menetapkan Eva-Deddy sebagai paslon terpilih.

Dia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandar Lampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 sudah final.

"Setelah KPU Bandar Lampung mendapatkan salinan putusan MA dan MK, kan ada batas waktu paling lama lima hari untuk segera melakukan pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang," ujar Wiyadi.

Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengaku menunggu surat dari KPU untuk melakukan rapat paripurna istimewa.

Paripurna tersebut untuk menetapkan palson 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilwakot.

"Jika sudah menerima surat dari KPU, kota akan menindak lanjuti dengan paripurna istimewa, lalu berkirim surat ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung untuk mengusulkan jadwal pelantikan," kata Wiyadi.

Rapat Pleno

Terpisah KPU Bandar Lampung akan menggelar rapat pleno tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (1/2/2021).

KPU akan menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon atau peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Senin, kami menjadwalkan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA, " ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa salinan putusan MA sudah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu,

"Kami sudah konfirmasi ke Panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU Jl Pulau Sebesi Sukarame," jelas Dedy Triyadi.

Dedy menuturkan, salinan MA baru diterima hari Jumat yang lalu.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kota sebagai lembaga yang menjalankan UU 10 Tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA, membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU Provinsi atau KPU/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. Sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelasnya.

Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon nomor 02 pada sidang pendahuluan MK pada Kamis (28/1), KPU Kota menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.

"Kami juga taat hukum, KPU kota menunggu penetapan MK soal akta pencabutan permohonan pemohon pekara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," kata Komisioner Divisi hukum KPU Bandar Lampung, Robiul.

Robiul menjelaskan, apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar, maka KPU kota akan menindaklajuti penetapan MK tersebut dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima.

"KPU kota akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapan MK atau keputusan yang incracht," ujar Robiul.

IDI Lampung Bantah Dokter Didik Arief Meninggal Dunia karena Covid-19

Polda Lampung Gerebek Pesta Sabu di Pahoman, Amankan 5 Orang

Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akta permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela/dismisal tanggal 16 februari 2021.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Berita Terkini