TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mesuji pada Januari 2021 sempat terlambat dan untuk gaji bulan Februari belum juga cair.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Mesuji Olpin Putra keterlambatan gaji PNS di Januari dan Februari 2021 ada dua faktor.
Pertama terkait penerapan aplikasi baru Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan kedua masalah kelangkapan administrasi.
"Untuk gaji di Januari 2021 itu sudah dibayarkan di pertengahan Januari, sedangkan di Februari 2021 seharusnya minggu ini Senin atau Selasa kemaren biasanya sudah kita realisasikan," ujar Olpin, Jumat (5/2/2021).
• Gaji ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Dibayar
• Subsidi Gaji Pekerja Disetop, Perwakilan Buruh Kecewa
Ia menambahkan Pertengahan Desember 2020, pemerintah daerah se-Indonesia diwajibkan untuk menggunakan aplikasi SIPD.
Berjalannya waktu awal 2021 terjadi kendala, sehingga aplikasi ini belum sepenuhnya siap.
Penerapan aplikasi SIPD yang bermasalah ini bukan hanya berlaku di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji, tetapi juga berlaku secara nasional.
Sehingga Kemendagri memberikan kelonggaran berupa surat edaran, bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan aplikasi lain diluar SIPD khusus penata usahaan.
"Jadi untuk aplikasi sebenarnya saat ini sudah teratasi dimana SIPD, Simda keuangan jalan beriringan," jelasnya.
Terkait masalah kelengkapan administrasi, terjadinya pergeseran pejabat eselon II, eselon III, dan beberapa eselon IV di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Cegah Kesalahan Pengelolaan Anggaran, Inspektorat Mesuji Sediakan Klinik Konsultasi
• Nakes di Mesuji Urung Vaksinasi karena Tidak Lolos Screening
Artinya perubahan pejabat di OPD juga merubah Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penganggaran.
Perubahan tersebut berdampak pada proses pencairan Keuangan.
"Sampai sekarang kami masih menunggu artinya dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDSDM) terkait nama pejabat baru tersebut," ungkapnya
Lebih lanjut, ia menegaskan, keterlambatan pencairan gaji untuk PNS bukan dari sisi keuangan melainkan masalah kelengkapan administrasi saja.
( Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf )