TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 20 orang diberikan sanksi push up oleh petugas gabungan di Kabupaten Pesawaran.
Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI dan Pol PP tersebut menggelar operasi yustisi selama satu jam di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Jumat, 5 Februari 2021, mulai pukul 08.30-09.30 WIB.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, operasi tersebut melibatkan 20 personil aparat gabungan. Rincinya, 10 personil polri, tiga Sat Pol PP dan tujuh anggota TNI.
"Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan apel Kesiapan di Polsek Gedong Tataan, kemudian kegiatan dilaksanakan di tugu pengantin Gedong Tataan," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat.
Operasi juga dilaksanakan di warung klontongan, pengendara jalan dan retail modern.
Kemudian melaksanakan imbauan dan teguran.
Serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas tidak menggunakan masker.
Upaya tersebut agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T.
Dalam kegiatan operasi Yustisi didapati mayarakat yang masih melanggar tidak mengenakan alat pelindung diri.
Aris mengatakan bahwa sudah sebanyak 200 orang telah diberikan sanksi.
Yakni berupa sanksi tindakkan fisik berupa push up sebanyak 20 orang.
Kemudian teguran lisan sejumlah 160 orang dan teguran tertulis sejumlah 20 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )
Sejumlah orang mendapat sanksi push up oleh petugas gabungan di Kabupaten Pesawaran dalam rangka operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Jumat, 5 Februari 2021