Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap FA.
Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans warna biru, satu baju kaos warna hitam dan satu masker warna biru dongker.
"Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian barang (DPB) karena telah dijual pelabuhan," jelas Kompol Arjon Safrie.
Kini, pelaku FA telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tandas Kompol Arjon Safrie.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )