TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Resah atas aksi perjudian di wilayahnya yang marak, warga melapor ke Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan atas laporan warga di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Alhasil, polisi menangkap enam orang diduga kuat sedang melakukan permainan kartu remi.
Penangkapan terhadap enam warga Pringsewu itu, setelah polisi melakukan penggrebekan pada Jumat, 5 Februari 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
• Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 2,6 M Tuntaskan Jembatan Panggungrejo-Mataram
• Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Juta
"Penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat Pekon Tulung Agung yang merasa resah atas maraknya perjudian," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 7 Februari 2021.
Dalam penggerebekkan itu, kata Ay Tobing, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Setiawan mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku perjudian.
Inisialnya, AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 550 ribu dan empat set kartu remi.
Lebih lanjut, untuk mempermudah proses penyidikan, keenam pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Gadingrejo.
Keenamnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
• DPRD Pringsewu Ajak Semua Pihak Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi
• Masa Pandemi, Bupati Pringsewu Sebut Boleh Gelar Hajatan Asal Tidak Mengundang Orang
Keenam pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Iptu AY Tobing.
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )